PENYELENGGARA PELATIHAN
Secara Umum kegiatan penyelenggaraan pelatihan meliputi:
- Monitoring
- Recrutment
- Penyusunan Kurikulum
- Pembuatan Diktat / Materi Pelatihan
- Pelaksanaan Pelatihan
- Pemberdayaan
- Evaluasi dan Pembuatan laporan
- Pemberdayaan
Balai Pelatihan Transmigrasi dan Penyandang Cacat dari mulai berlakunya perda No.I Tahun 2002 sampai saat ini telah melaksanakan kegiatan yang meliputi :
- Pelatihan Dasar Umum
- Pelatihan Bagi Penyandang Cacat
- Pemberdayaan
- Program Pemasaran
Pelatihan bagi masyarakat calon transmigran meliputi :
- Pelatihan Dasar Umum
- Pelatihan Dasar Umum Pola Perkebunan
- Pelatihan Dasar Umum Pola Nelayan
- Pelatihan Dasar Umum Pola Lahan Gambut
- Pelatihan Kewirausahaan
- Pelatihan Teknik Beternak Domba
Lama Pelatihan 6 hari, dengan jumlah Jam Pelajaran untuk Pelatihan Bapak-bapak sebanyak 50 JPL sedangkan Ibu-ibu sebanyak 30 JPL.
Pelatihan Bagi Penyandang Cacat meliputi :
- Pelatihan Elektronika Dasar
- Pelatihan Elektronika Plating
- Pelatihan Pemanfaatan Limbah Kayu
- Pelatihan Penyepuhan Logam
- Pelatihan Ukir
- Pelatihan Sablon
- Pelatihan Menjahit
- Pelatihan Komputer
- Program Pemberdayaan
Sumber: http://nakertransduk.jatengprov.go.id/index.php/news/details/20130919102255/profil-balai-pelatihan-transmigrasi-dan-penyandang-cacat-provinsi-jawa-tengah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar